Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Konperensi pers Operasi Tangkap Tangan Ketua PN Depok (Foto: Ist./ detikcom).

KPK: Ketua PN Depok Minta Rp1 M Bantu Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

7 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Depok. KPK mengungkap Wayan Eka meminta fee Rp1 miliar dalam membantu penyelesaian sengketa tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.

“Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026 dilansir detik.com.

Berita Lain

Tinjau Kesiapan IKN, MenPAN-RB Pastikan ASN Nyaman dan Bekerja Efisien

Pimpinan Komisi-I DPR Dukung Kesiapan Pemerintah Kirim 8.000 TNI ke Gaza

Siapkan Rp55 T, Menkeu Ingin THR PNS Cair Awal Puasa

Pertengahan Februari Hujan Masih Mendominasi Wilayah Jakarta

Asep menyatakan, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp1 miliar kepada PT KD.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” jelas Asep.

Tidak Disanggupi

Permintaan fee Rp1 miliar itu tidak disanggupi PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan Rp850 juta.

“Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” jelas Asep.

Kasus ini lalu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.

Nama-nama tersangka tersebut:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD. (*)

Berita Lain

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan jubir KPK Budi Prasetyo (kanan). (Foto: Ist./ YouTube KPK).

KPK OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok – Jabar

6 Februari 2026
Fuad Hasan Masyhur (tengah) pimpinan Maktour Travel. (Foto: Ist./ SindoNews).

KPK: Bos Maktour Travel Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji 

3 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS