Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih (Foto: Ist./ kompas.com).

KPK : Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp100 Miliar

10 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp100 miliar. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026 dilansir kompas.com.

Dikatakan, jumlah tersebut akan bertambah. Karenanya, KPK mengimbau agar seluruh PIHK dan asosiasi biro travel haji, tak ragu untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan kasus kuota haji.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat, 9 Januari 2026.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi keterangan.

Dikatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Belum Ditahan

Ia juga mengatakan, penahanan kedua tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ucapnya.

Berdasarkan catatan, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK seraya menegaskan bahwa ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Penyelewengan Penbagian

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk (haji) reguler, 10.000 lagi untuk kuota (haji) khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. (*)

Berita Lain

Bupati Pati Sadewo yang terkena OTT KPK. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Kemendagri Prihatin Dua Kepala Daerah Terjerat KPK Pada Hari Yang Sama

20 Januari 2026
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. (Foto: Ist./Sulthony Hasanuddin).

Ahok hingga Ignasius Jonan Akan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

17 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS