JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau non-aktif Abdul Wahid pada Senin, 13 April 2026. Tindakan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Marjani ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April sampai dengan 2 Mei 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
“MJN [Marjani] disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Achmad dalam konferensi pers, Senin, 13 April 2026 dilansir bloombergtechnoz.com.
Adapun, konstruksi perkaranya bermula pada pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025. Hal ini dilakukan untuk membahas kesanggupan pemberiaan biaya (fee) yang akan diberikan kepada Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut ditarik atas penambahan dana anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Jatah Preman
Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5% atau Rp7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, mereka diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% sebesar Rp7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “tujuh batang”.
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran jatah kepada Abdul Wahid. Perinciannya, Juni 2025; Agustus-Oktober 2025; dan November 2025. Sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 November 2025 dan mengamankan tujuh orang.
Diamankan di Kafe
Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. Kemudian, tim KPK berhasil mengamankannya di salah satu kafe di Riau.
Tim KPK juga mengamankan Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi.
Setelah mengamankan dua pihak tersebut, secara paralel tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Mahid di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan US$3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta. Sehingga dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim KPK mengamankan total uang Rp1,6 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh Marjani atas penerimaan – penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut. (*)



