Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jl. Achmad Yani, Jakarta. (Foto: Ist./Dok.BC).

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

27 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 26 Februari 2026 menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP), setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur.

“Bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP dan kemudian tim melakukan penangkapan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026 sore dilansir cnnindonesia.com.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 B (UU Tipikor) atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” kata Budi.

Berita Lain

ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Jelang Putusan, Kapten Sea Dragon: Kami Tidak Bersalah

PN Batam Akan Bacakan Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton Kasus Sea Dragon

KPK: Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp19 Miliar Hasil Pengadaan Jasa

Dijelaskan, kasus hukum terhadap tersangka baru ini, merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi.

“Penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” ungkap Budi.

“Dari hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sambungnya.

Seret Direktur

Perkara dimaksud menyeret mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.

Selain itu Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Sempat Diperiksa

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Budiman sebagai saksi untuk mendalami pemanfaatan tempat aman atau safe house dalam kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi, Senin, 23 Februari 2026.

Itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 18 Februari Budiman tidak hadir.

“Ini yang juga kami dalami tentunya kepada saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja, apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya,” ucap Budi di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026. (*)

Berita Lain

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terlihat keluar dari Gedung Merah Putih mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Ist./detik.com).

KPK: Keluarga Bupati Pekalongan Nikmati Rp19 Miliar Hasil Pengadaan Jasa

5 Maret 2026
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. (Foto: Ist./ Tribunnews.com).

Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa Soal Tuntutan Mati ABK di Batam

28 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS