Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK usai namanya tersangkut OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Tetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim Tersangka Pemerasan

5 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis, 4 Juni 2026.

Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK, seperti dilansir bbc.com.

Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu, 3 Juni 2026.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Silmy dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.

Delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Serahkan Diri

Sebelum ditetapkan tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. “Menyerahkan diri,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK.

Dia dicari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tim KPK juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.

Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis, 4 Juni pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.

“Mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.

Budi tidak merinci tentang kronologi dan modus pemerasan oleh terduga pelaku. KPK juga tidak menjelaskan secara detail perihal aliran dana yang diterima oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya. (*)

Berita Lain

Mobil yang dipakai Bupati Pemalang saat kena OTT KPK (Foto:  Ist./ detikcom)

KPK Ungkap 15 Lokasi Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

10 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Ist/ tirto.id).

Mendagri Ungkap Opsi Wacana Sistem Pilkada Asimetris

26 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS