JAKARTA, HMStimes – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, Kamis, 4 Juni 2026.
Tujuh pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik KPK, seperti dilansir bbc.com.
Penetapan status tersangka ini didahului oleh operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu, 3 Juni 2026.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK [Silmy Karim] yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Silmy dan tujuh tersangka lainnya telah ditahan di rumah tahanan KPK.
Delapan orang ini disangkakan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Serahkan Diri
Sebelum ditetapkan tersangka, Silmy Karim dilaporkan menyerahkan diri ke KPK pada Rabu, 3 Juni 2026 malam. “Menyerahkan diri,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.
Silmy sebelumnya telah dicari oleh tim penyidik KPK.
Dia dicari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
KPK kemudian mengamankan 17 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Tim KPK juga menyita setidaknya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, dan tujuh sepeda.
Dalam operasi itu, KPK juga menyita valas atau mata uang asing, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas.
Setelah menyerahkan diri, tim penyidik KPK memeriksa Silmy hingga Kamis, 4 Juni pagi. Silmy kemudian dinyatakan sebagai tersangka.
Menurut KPK, total nilai dugaan pemerasan dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia ini mencapai ratusan miliar.
“Mencapai ratusan miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Budi tidak merinci tentang kronologi dan modus pemerasan oleh terduga pelaku. KPK juga tidak menjelaskan secara detail perihal aliran dana yang diterima oleh Silmy dan tujuh tersangka lainnya. (*)



