Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebeneze (Foto: Ist./ CNN Indonesia )

KPK Tidak Banding, Vonis Noel Ebenezer Berkekuatan Hukum Tetap

16 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer. Dengan demikian, hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider satu tahun penjara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam sidang vonis sebelumnya, Noel juga menyatakan kepada majelis hakim, dirinya menerima putusan tersebut.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026 dilansir cnnindonesia.com.

Selain Noel sapaan Immanuel Ebenezer, ada 10 orang terdakwa lain meliputi pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta yang juga dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Terhadap vonis mereka, KPK juga menyatakan tidak mengajukan banding.

KPK Hormati

Budi mengatakan, KPK menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

KPK, jelasnya, mencermati bahwa dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.

Putusan tersebut semakin menegaskan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan, telah berjalan pada koridor hukum yang tepat, dengan didasarkan pada alat bukti yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut,” Budi menekankan.

“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” sambungnya.

Menurut Budi, KPK berharap vonis pidana yang diterima para terdakwa itu bisa memberi efek jera.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” ucap Budi.

Terdakwa Lain

Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa lain dalam kasus ini:

  1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider satu tahun penjara.
  2. Irvian Bobby Mahendro, divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider tiga tahun kurungan.
  3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider satu tahun pidana kurungan.
  4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider dua tahun pidana kurungan.
  5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan.
  6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider satu tahun.
  7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
  8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan.
  9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider satu tahun pidana kurungan.
  10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
  11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. (*)

Berita Lain

Mobil yang dipakai Bupati Pemalang saat kena OTT KPK (Foto:  Ist./ detikcom)

KPK Ungkap 15 Lokasi Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

10 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. (Foto: Ist/ tirto.id).

Mendagri Ungkap Opsi Wacana Sistem Pilkada Asimetris

26 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS