JAKARTA, HMStimes – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total melakukan penggeledahan pada 15 lokasi terkait kasus pemerasan Bupati Pemalang non-aktif, Anom Widiyantoro (AWI). Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut penggeledahan berlangsung sejak Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Sabtu, 8 Agustus 2026. Lokasi penggeledahan yaitu sepuluh rumah yang berlokasi di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang seluruhnya di wilayah Jawa Tengah.
“Bahwa sejak hari Rabu hingga Sabtu, 5-8 Agustus, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2026 dikutip detik.com.
“Penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik,” katanya.
“Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” tambahnya.
Ditetapkan Tersangka
KPK telah menetapkan Anom sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring OTT (operasi tangkap tangan). Tim KPK menangkap Anom di sebuah hotel di Jakarta.
“Ini rangkaian yang di Jakarta, bupati yang di hotel itu ya, betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan ya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Uang di Mobil
KPK juga menemukan uang di dalam mobil Anom yang dibawa ke Jakarta. KPK membuka peluang mengembangkan perkara ini ke arah gratifikasi.
“Kami juga menemukan uang-uang lain yang juga ada di mobil yang dibawa bupati ke Jakarta. Kemudian ada uang yang kita temukan juga di ‘rumah media’, posko pemenangan bupati pada saat pilkada,” Budi menambahkan.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp2,7 miliar, yakni:
-Uang tunai di rumah Mohamad Haris sejumlah Rp300 juta;
-Uang tunai di ‘rumah media’ sejumlah Rp80 juta;
-Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta. Uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Mohamad Haris dan telah diamankan oleh KPK;
-Satu buah koper di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang berisi uang tunai sejumlah Rp451 juta, yang diamankan di Jakarta. (*)



