JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan mengenai tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia mengatakan hal itu telah melalui pertimbangan penyidik.
“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026 dilansir detik.com.
Setyo juga membeberkan salah satu pertimbangan penyidik adalah, karena adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status tersangka.
“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak ,” tambah Setyo.
Dijelaskan, penyidik memang saat ini masih berfokus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Fokus Dua Tersangka
Di sisi lain, Setyo menyebut penyidik juga tentunya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus kuota haji ini.
“Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Boss Maktour ini sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.
“Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026. (*)



