Sabtu, 21 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Ist./ detik.com)

KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Boss Maktour di Kasus Kuota Haji

21 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan mengenai tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia mengatakan hal itu telah melalui pertimbangan penyidik.

“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026 dilansir detik.com.

Setyo juga membeberkan salah satu pertimbangan penyidik adalah, karena adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status tersangka.

“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak ,” tambah Setyo.

Berita Lain

Industri Otomotif Nasional Lesu, BUMN Agrinas Pangan Nusantara Impor 105.000 Pikap India

Citilink Buka Rute Halim Menuju Padang dan Pekanbaru

Pesawat Jatuh Usai Angkut BBM Satu Harga, di Nunukan Kaltara

Kejati Sulsel Eksekusi Mira Hayati Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

Dijelaskan, penyidik memang saat ini masih berfokus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Fokus Dua Tersangka

Di sisi lain, Setyo menyebut penyidik juga tentunya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus kuota haji ini.

“Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Boss Maktour ini sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026. (*)

Berita Lain

Konperensi pers Operasi Tangkap Tangan Ketua PN Depok (Foto: Ist./ detikcom).

KPK: Ketua PN Depok Minta Rp1 M Bantu Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

7 Februari 2026
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan jubir KPK Budi Prasetyo (kanan). (Foto: Ist./ YouTube KPK).

KPK OTT Hakim di Pengadilan Negeri Depok – Jabar

6 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS