Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Fadia Arafik saat aktif menjadi Bupati Pekalongan. Kini ia ditahan KPK sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ist./ kompas.com)

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Staf Outsourcing Diminta Pilih Bupati Fadia

28 Mei 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR). KPK menduga ada intervensi agar staf outsourcing memilih Fadia dalam pilkada.

“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip detik.com Rabu, 27 Mei 2026.

KPK masih mendalami lebih lanjut perbuatan melawan hukum PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) selaku perusahaan penyalur staf outsourcing. Untuk saat ini, penyidik KPK masih berfokus pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Fadia.

“Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya, ya,” ucap dia.

Berita Lain

Lomba Karya Jurnalistik MHT 2026 PWI Jaya, Hadirkan Kategori Bank Jakarta

Lima ASN BPK Kena OTT KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Muara Enim

Penjelasan Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Mulai 10 Juni

OTT KPK Amankan 10 Orang, Bupati Muara Enim Diterbangkan ke Jakarta

“Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengondisian PBJ (pengadaan barang/jasa) khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga ini Fadia diduga mendapat Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar. Sudah Ditahan

Kini Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip detik.com.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. (*)

Berita Lain

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK usai namanya tersangkut OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Tetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim Tersangka Pemerasan

5 Juni 2026
Ketum PP, Japto Surjo Sumarno saat dipanggil KPK, Selasa, 10 Maret 2026. (Foto: Ist./ detikFoto).

KPK Panggil Lagi Ketua Umum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi

4 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS