Batam, HMS Times – Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu 1,9 ton di kapal MT Sea Dragon menyoroti adanya disparitas atau perbedaan mencolok dalam putusan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Capt. Benhauser Manik mengatakan, perbedaan hukuman antar terdakwa tidak dapat dilepaskan dari pemahaman terhadap struktur kerja dan tanggung jawab di atas kapal.
Ia menjelaskan, dalam organisasi kapal terdapat dua bagian utama, yakni deck department dan engine department. Engine department dipimpin kepala kamar mesin (chief engineer), yang dalam perkara ini disebut dipegang oleh terdakwa Weerapat Phongwan.
Di bawah posisi tersebut terdapat second engineer, yang dalam perkara ini dijabat oleh Fandi Ramadhan. Posisi ini memiliki tanggung jawab langsung terhadap ruang mesin (engine room), termasuk perawatan peralatan dan aktivitas di dalamnya.
“Second engineer itu bertanggung jawab penuh terhadap engine room. Barang ditemukan di sana, di bawah penguasaannya,” kata Benhauser, Jumat (27/3/2026).
Ia membandingkan posisi tersebut dengan terdakwa Leo Chandra Samosir yang disebut hanya bertugas sebagai juru mudi. Dalam struktur kerja kapal, posisi juru mudi berada pada level berbeda dan tidak memiliki kewenangan terhadap ruang mesin.
“Kalau dibandingkan, ada perbedaan level tanggung jawab. Itu yang kami lihat dalam perkara ini,” ujarnya.
Benhauser juga menjelaskan, dalam hierarki kerja di engine department masih terdapat beberapa tingkatan jabatan di bawah second engineer, seperti third engineer hingga oiler. Sementara posisi juru mudi berada dalam struktur berbeda di deck department.
Dalam perkara ini, kata dia, barang bukti narkotika ditemukan di ruang mesin yang menjadi wilayah kerja engine department.
“Barang ditemukan di engine room, yang berada dalam lingkup tanggung jawab second engineer,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Benhauser juga menyinggung peran pihak lain dalam operasional kapal. Ia menyebut terdapat tiga komponen dalam kegiatan pelayaran, yakni kru, pemilik perusahaan, dan pihak yang menguasai muatan.
Menurutnya, tanggung jawab administratif, termasuk pendaftaran awak kapal, berada pada perusahaan. Namun, dalam perkara ini, identitas pemilik kapal dan perusahaan disebut belum terungkap secara jelas dalam persidangan.
Ia juga menyebut adanya pihak lain yang diduga memiliki kendali dalam operasional kapal, termasuk dalam perekrutan awak dan pengaturan pelayaran.
Terkait peran nahkoda, Benhauser menyatakan terdapat kemungkinan unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam hukum pelayaran. Namun, menurut dia, kendali operasional disebut berada pada pihak lain sehingga membatasi peran kru.
Dalam wawancara tersebut, Benhauser menegaskan bahwa perbedaan hukuman yang dijatuhkan dalam perkara ini menjadi perhatian tim kuasa hukum.
“Perbedaan itu terlihat dari putusan yang ada,” lanjutnya.
Ia menyatakan pihaknya meminta majelis hakim di tingkat banding untuk mencermati kembali fakta persidangan, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.



