Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Binatang berbahaya, anjing terkena virus rabies dengan gejala mulut penuh air liur.(Foto: Ist./Victoria Antonova).

KUHP Baru: Binatang Piaraan Serang Orang, Pemilik Dipidana Enam Bulan

3 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 memuat pasal soal hewan piaraan yang bisa membawa pemiliknya ke balik jeruji besi.

Koalisi Masyarakat Sipil lewat Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan pasal soal hewan piaraan ini punya konsekuensi sanksi lebih berat, ketimbang yang diatur di KUHP versi lama, dia menyebut “KUHP versi kolonial”.

“Ini teman-teman ancamannya bisa jadi kena penjara lebih lama dibandingkan pidana yang sebelumnya,” katanya dalam konferensi pers virtual Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis, 1 Januari 2026 dilansir Kompas.com Sabtu, 3 Januari 2026.

Kasus spesifiknya bervariasi antara mengganggu hewan, sehingga membahayakan orang lain; tidak menjaga hewan piaraannya sehingga hewan piaraan tersebut menyerang orang lain; memelihara hewan buas tanpa izin aparat.

Berita Lain

Lima Universitas di Brunei Darussalam Tawarkan Kuliah Gratis untuk WNI

Disdik DKI Jakarta Larang Siswa Gunakan Gawai Selama Jam Belajar di Sekolah  

ESDM Tetapkan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Bunyi pasal di KUHP versi lama atau UU Nomor 1 Tahun 1946, ancaman pidana kurungan paling lama adalah enam hari untuk pelanggar aturan soal hewan peliharaan.

Pasal 490 :

Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:

  1. Barangsiapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
  2. Barangsiapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan atau sedang memikul muatan.
  3. Barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya supaya tidak menimbulkan kerugian.
  4. Barangsiapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. KUHP Baru

Di KUHP versi baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, orang yang melanggar aturan soal hewan peliharaan dipenjara enam bulan.

Pasal 336 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;

b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;

c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;

d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya;

e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. (*)

Berita Lain

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist./Kompas.com).

KUHP 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah dan Hina Presiden Terancam Pidana

1 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku. (Foto: Ist./Dok. Imipas).

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

30 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS