BATAM – Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya sidang pembacaan putusan perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026). Pemantauan dilakukan saat majelis hakim membacakan vonis terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Kehadiran tim KY di ruang sidang disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan etik terhadap hakim, terutama pada perkara yang menarik perhatian publik.
Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ini sebelumnya menjadi sorotan karena jaksa penuntut umum menuntut sejumlah terdakwa dengan hukuman mati.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan mengatakan, pemantauan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara. Menurut dia, kewenangan KY terbatas pada pengawasan terhadap perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Pada prinsipnya tugas KY adalah menjaga dan menegakkan KEPPH sehingga kami tidak masuk pada substansi perkara karena itu merupakan kewenangan lembaga peradilan,” kata Abhan di PN Batam.
Ia menjelaskan, perkara ini mendapat perhatian khusus dari KY karena besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus narkotika yang melibatkan barang bukti dalam jumlah sangat besar.
Selain itu, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa terhadap beberapa terdakwa juga membuat jalannya persidangan menjadi sorotan publik.
Menurut Abhan, pemantauan yang dilakukan tim KY berfokus pada kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh hakim selama proses persidangan berlangsung. Namun, hingga saat ini lembaganya belum menemukan indikasi pelanggaran etik tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, KY menilai proses persidangan masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
“Sampai hari ini tidak ada laporan dari masyarakat maupun dari para pihak terkait dugaan pelanggaran KEPPH. Namun jika di kemudian hari ada laporan yang masuk, tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut apakah laporan tersebut terbukti atau tidak,” kata Abhan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin hakim ketua Tiwik menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon Terawa yang disebut dalam perkara penyelundupan sabu tersebut.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang terbagi dalam tiga terdakwa WNI beserta dua WNA akan menjalani sidang agenda putusan pada 6 Maret 2026, dan 9 Maret 2026.



