JAKARTA – Kementerian Keuangan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 31 Maret 2026. Pertemuan sekaligus digelarnya entry meeting itu sebagai tahap awal pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyerahan LKPP merupakan amanat presiden sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Penyerahan LKPP 2025 ini merupakan pertanggungjawaban utuh pertama, atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 3 April 2026 dilansir detik.com.
APBN 2025 dinilai telah berperan sebagai shock absorber di tengah tantangan global, dengan defisit pada 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Realisasi pendapatan negara yang tercatat Rp2.765,2 triliun dan belanja negara Rp3.434,7 triliun, diarahkan untuk mendukung program prioritas serta menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha.
Tahap Awal
Sebagai informasi, entry meeting merupakan tahap awal komunikasi antara pemerintah dan BPK sebelum pelaksanaan pemeriksaan secara rinci. Tahapan ini menjadi krusial dalam memastikan kelancaran proses audit yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan.
Tepat Waktu
Terkait hal tersebut, Ketua BPK, Isma Yatun mengapresiasi pemerintah atas penyampaian LKPP tahun 2025 secara tepat waktu.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen tinggi dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN.
“Pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Isma Yatun.
Ia juga menyebut, BPK menerapkan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat pemanfaatan big data analytics untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Di sisi lain, dinamika organisasi pemerintahan yang semakin banyak yakni 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan satu LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara), menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola dan pelaporan keuangan.
“Pemerintah dan BPK menegaskan komitmen untuk terus menjaga sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan kredibel,” imbuhnya. (*)



