Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ detik.com).

Laksanakan Amanat Presiden, Menkeu Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

4 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Keuangan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 31 Maret 2026. Pertemuan sekaligus digelarnya entry meeting itu sebagai tahap awal pemeriksaan atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penyerahan LKPP merupakan amanat presiden sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Penyerahan LKPP 2025 ini merupakan pertanggungjawaban utuh pertama, atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 3 April 2026 dilansir detik.com.

APBN 2025 dinilai telah berperan sebagai shock absorber di tengah tantangan global, dengan defisit pada 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Realisasi pendapatan negara yang tercatat Rp2.765,2 triliun dan belanja negara Rp3.434,7 triliun, diarahkan untuk mendukung program prioritas serta menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Tahap Awal

Sebagai informasi, entry meeting merupakan tahap awal komunikasi antara pemerintah dan BPK sebelum pelaksanaan pemeriksaan secara rinci. Tahapan ini menjadi krusial dalam memastikan kelancaran proses audit yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan.

Tepat Waktu

Terkait hal tersebut, Ketua BPK, Isma Yatun mengapresiasi pemerintah atas penyampaian LKPP tahun 2025 secara tepat waktu.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen tinggi dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN.

“Pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Isma Yatun.

Ia juga menyebut, BPK menerapkan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat pemanfaatan big data analytics untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan. Di sisi lain, dinamika organisasi pemerintahan yang semakin banyak yakni 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan satu LKBUN (Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara), menjadi tantangan tersendiri dalam tata kelola dan pelaporan keuangan.

“Pemerintah dan BPK menegaskan komitmen untuk terus menjaga sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel dan kredibel,” imbuhnya. (*)

Berita Lain

Kepala BP Batam dan Wakilnya sampaikan laporan keuangan kepada Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat di Gedung Bida Utama BP Batam, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Humas BP).

Sinergi BP Batam dan BPK RI, Dorong Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara

9 April 2026
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lamhot Sinaga.(Foto: Ist./Dok. Pribadi).

Waka Komisi VII DPR: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Penyesuaian Harga BBM

5 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS