Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Warga demo menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres RW.3 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Sabtu, 5 Juli 2025. KUHP dan KUHAP baru sudah mengatur polemik seperti ini. (Foto: Ist./dok.Warga RW.5 Kalibaru).

LBH GEKIRA: Pasal Perlindungan Ibadah di KUHP Baru Perkuat Kepastian Hukum

5 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026, menandai fase penting dalam penegakan hukum pidana nasional.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menilai regulasi baru tersebut secara normatif memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.

Dikatakan, Pasal 303 hingga Pasal 305 KUHP baru memberikan struktur hukum yang lebih sistematis dibanding ketentuan sebelumnya. Negara tidak hanya melarang tindakan kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga mengatur gangguan nonfisik, seperti kegaduhan, intimidasi, dan penghinaan di ruang publik.

“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujar Santrawan dalam keterangannya kepada pers, Minggu, 4 Januari 2026 di Jakarta.

Berita Lain

Bina Kemampuan, TNI AL Kodaeral IV Gelar Latihan Menembak

Prioritaskan Kebutuhan, Fraksi PDIP Rotasi 15 Anggotanya di Parlemen Senayan

Jelang Imlek 2026, Pemprov DKI Akan Gelar Jakarta Light Festival di Bundaran HI

Barang-barang Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Ditemukan

Ia menjelaskan, Pasal 303 membagi bentuk pelanggaran ke dalam tiga tingkatan: gangguan ringan berupa kegaduhan, gangguan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pertemuan keagamaan, serta gangguan langsung terhadap pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan.

Pembagian ini, katanya, penting untuk menjamin proporsionalitas pemidanaan.

“Tidak semua gangguan diperlakukan sama. KUHP baru membedakan secara jelas antara pelanggaran ketertiban dan tindak pidana serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara,” tambahnya.

Norma Penyeimbang

Pasal 304, lanjut Santrawan, berfungsi sebagai norma penyeimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati keyakinan orang lain. Dalam perspektif hukum, pasal ini membatasi ekspresi yang bersifat menghina dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Dalam negara hukum, ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum,” tegasnya.

Sementara itu, Pasal 305 dinilai sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap simbol-simbol keagamaan. Penodaan, perusakan, atau pembakaran tempat ibadah ditempatkan sebagai tindak pidana berat, karena dampak sosialnya yang luas dan berpotensi memicu kekerasan lanjutan.

Santrawan menilai ancaman pidana dalam pasal ini telah memenuhi asas ultimum remedium, karena diterapkan pada perbuatan yang secara nyata melawan hukum dan menimbulkan luka sosial mendalam bagi umat yang bersangkutan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh implementasinya.

Tidak Diskriminatif

Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dituntut untuk menerapkan pasal-pasal tersebut secara objektif dan tidak diskriminatif.

“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas. Jika tidak, tujuan perlindungan hukum justru bisa berbalik menjadi sumber ketidakadilan,” ujarnya.

LBH GEKIRA, kata Santrawan, mendorong agar aparat penegak hukum mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai norma-norma baru dalam KUHP dan KUHAP, termasuk konteks sosiologis dan konstitusionalnya.

“KUHP baru memberi instrumen hukum. Tugas negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist./Kompas.com).

KUHP 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah dan Hina Presiden Terancam Pidana

1 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Ist./Elvis).

KUHAP Baru Wajibkan CCTV Menyala di Ruang Pemeriksaan

28 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS