Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta saat ikuti apel pagi. (Foto: Ist./ instagram.com).

Maksimal 50% ASN Pemprov DKI Jakarta WFA Usai Lebaran

25 Maret 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai libur Lebaran.

Kebijakan ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor maupun dari lokasi lain, tanpa mengganggu prioritas pelayanan publik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026. Meski demikian, penerapan WFA tidak bisa dilakukan secara penuh.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Atur Sistem

Mengacu pada hal tersebut, kepala perangkat daerah atau biro sekretariat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja pegawai melalui skema work from office (WFO) dan WFA. Meski begitu, pemerintah membatasi maksimal hanya 50 persen ASN dalam satu unit kerja yang dapat bekerja dari luar kantor.

Pemberian izin juga dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai.

Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatur ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.

“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” demikian dikutip dari edaran tersebut, Senin, 23 Maret 2026 dilansir detik.com.

Selain itu, aturan jam kerja tetap diberlakukan. Untuk periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25-27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan kinerja. Atasan langsung diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran pegawai melalui sistem presensi yang tersedia.

Kualitas Pelayanan

Pemerintah menegaskan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.

Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan publik yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas ASN selama periode libur panjang, dapat lebih terkelola, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (*)

Berita Lain

Pesiden Prabowo Subianto (kaos hitam) buka baju di atas panggung dan melemparkannya ke para buruh di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 usai memberi pidato di Peringatan May Day 2026. (Foto: Ist./ kumparan.com).

GoTo dan Grab Buka Suara Usai Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8%

2 Mei 2026
Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin
Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin (celana coklat) didampingi Pangkormar, Letjen (Mar) Endi Supardi menyampaikan arahan kepada para peserta Latsarmil ASN Komcad Matra Laut di lapangan apel Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta, Rabu, 29 April 2026. (Foto: Ist./ Dok. Pasmar 1).

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

1 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS