JAKARTA – Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo menyatakan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, bebas dari sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana termuat dalam Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena sudah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi di bawah waktu 30 hari kerja.
Pesawat jet pribadi dimaksud digunakan untuk agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026, telah diterima dari pengusaha sekaligus politisi Oesman Sapta Odang (OSO) dan dilaporkan ke KPK pada hari ini.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026 dilansir cnnindonesia.com.
Arif menjelaskan dalam waktu paling lama 30 hari kerja pula pihaknya akan menetapkan apakah gratifikasi tersebut dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” terang dia.
“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Setelahnya baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” katanya.
Dukung Tugas KPK
Sementara itu Menag Nasaruddin Umar mengaku sudah menyampaikan semua perihal fasilitas jet pribadi kepada KPK. Dia pun menegaskan mendukung kerja-kerja KPK.
“Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” katanya usai memberikan klarifikasi ke KPK.
Ditambahkan, tindakan ini merupakan bentuk iktikad baik dirinya melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi. Dia bilang ingin memberi contoh positif kepada bawahannya di Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.
Fasilitas jet pribadi tersebut untuk penerbangan ke Sulawesi Selatan guna meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026.
Jadi kehadirannya atas undangan langsung OSO mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang diproyeksikan menjadi episentrum baru bagi kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Gedung tersebut menjadi pusat pemberdayaan umat.
Tak Ada Pesawat
Menag juga mengatakan, dirinya menumpangi jet pribadi karena tak ada pesawat lain. “Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ungkap Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2026 dilansir detik.com.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” sebut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis, 19 Februari 2026.
“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.
Thobib menyebut Nasaruddin mengapresiasi kiprah keluarga OSO dalam pemberdayaan umat. Dia mengatakan Menag Nasaruddin berharap gedung yang diresmikan bisa bermanfaat dalam edukasi keagamaan dan ekonomi umat.
Peresmian Gedung Balai Sarkiah dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta jajaran pemerintah di Sulawesi Selatan. Acara itu juga dihadiri tokoh agama dan masyarakat setempat. (*)



