KARIMUN, HMStimes – Di tengah derasnya pengaruh budaya global, Pemerintah Kabupaten Karimun mengambil langkah untuk memperkuat identitas lokal dengan mewajibkan penggunaan Bahasa Melayu di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0855/2026 tentang Penggunaan Bahasa Melayu di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah mengatakan, penerapan Bahasa Melayu akan dilakukan secara rutin setiap hari Jumat di lingkungan sekolah.
“Penggunaan Bahasa Melayu ini merupakan hasil dari sejumlah diskusi untuk menentukan muatan lokal yang tepat. Disepakati pelaksanaannya seminggu sekali,” kata Grandy, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pembelajaran di kelas. Bahasa Indonesia tetap digunakan dalam proses belajar mengajar.
Adapun Bahasa Melayu akan digunakan dalam interaksi sehari-hari di luar kelas, seperti komunikasi antarwarga sekolah maupun kegiatan ekstrakurikuler.
Menurut Grandy, langkah ini menjadi respons atas kekhawatiran semakin berkurangnya pemahaman generasi muda terhadap budaya lokal, di tengah kuatnya arus budaya populer dari luar.
“Jangan sampai anak-anak lebih mengenal budaya luar, tetapi tidak memahami Bahasa Melayu sebagai identitas daerahnya,” kata dia.
Selain penerapan rutin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun juga tengah menyusun kurikulum muatan lokal Bahasa Melayu agar dapat diajarkan secara formal di sekolah.
Materi yang disiapkan akan dikoordinasikan dengan tokoh masyarakat Melayu sebelum diterapkan secara luas. Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini dapat memperkuat posisi Bahasa Melayu sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda di Karimun.



