BATAM, HMStimes – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dijatuhi hukuman penjara dua bulan di Singapura pada, Rabu (6/5/2026), setelah terbukti membantu praktik poligami dengan menikahi pria Singapura yang masih berstatus suami sah perempuan lain. Pernikahan itu dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, pada 2024.
Dilansir dari Channelnewsasia.com, TKI perempuan tersebut bernama Komariah (50). Ia diketahui bekerja di Singapura dengan izin kerja sebagai asisten rumah tangga.
Komirah menjalin hubungan dengan Low Kok Peng (61), warga Singapura yang telah menikah sejak 1992 dan memiliki seorang anak perempuan.
Menurut dokumen persidangan yang dilaporkan Channelnewsasia.com, hubungan keduanya bermula pada 2016 setelah dikenalkan oleh seorang kenalan. Delapan tahun kemudian, pasangan itu pergi ke Batam untuk melangsungkan pernikahan secara agama Islam yang dipimpin seorang penghulu atau tokoh agama.
Mereka memilih menikah di Batam karena mengetahui pernikahan kedua tidak dapat dilakukan secara sah di Singapura selama pernikahan pertama Low belum dibubarkan. Jaksa menyebut Komariah mengetahui istri pertama Low masih hidup ketika pernikahan kedua berlangsung.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap motif lain di balik pernikahan tersebut. Komariah disebut ingin memperoleh akses pinjaman rumah di Batam sehingga membutuhkan status pernikahan untuk pengajuan kredit.
Setelah menikah, keduanya kembali ke Singapura. Low tetap tinggal bersama istri pertamanya yang disebut tidak mengetahui adanya pernikahan kedua tersebut. Pernikahan di Batam itu hingga kini juga belum dibatalkan secara hukum.
Kasus ini terungkap setelah Kementerian Ketenagakerjaan Singapura atau Ministry of Manpower (MOM) menerima informasi dugaan bigami pada Januari 2026 dan meneruskannya kepada kepolisian untuk penyelidikan. Izin kerja Komariah kemudian dicabut karena melanggar syarat izin kerja dengan menikahi warga Singapura tanpa persetujuan otoritas terkait.
Sebelumnya, Low lebih dahulu dijatuhi hukuman dua bulan penjara pada April 2026 atas dakwaan bigami. Sementara Komariah dinyatakan bersalah atas tuduhan membantu tindak bigami berdasarkan Women’s Charter Singapura.
Sumber artikel: https://www.channelnewsasia.com/singapore/maid-jail-married-man-bigamy-batam-6102821



