JAKARTA, HMStimes – Demi memperkuat upaya pemerintah mencapai swasembada energi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melakukan penyegaran organisasi melalui rotasi dan promosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ESDM.
Menteri ESDM menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini dituntut untuk meningkatkan peran negara dalam pemanfaatan sumber daya alam, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Di Kementerian kita ini, sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden,” ujar Bahlil pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026 dikutip dari esdm.go.id.
Oleh karena itu, sebagai Pembantu Presiden, Menteri bersama seluruh Pejabat dan staf di Kementerian ESDM harus bekerja sama dengan baik dalam menerjemahkan arahan dan kebijakan yang menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen Pejabat
Bahlil juga meminta kepada para pejabat yang dilantik agar berkomitmen kepada nusa dan bangsa, di manapun ditugaskan.
Berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, ia menegaskan bahwa negara dan badan usaha harus berjalan beriringan, karena semua pihak saling membutuhkan satu sama lain. Termasuk dalam upaya peningkatan lifting minyak dan gas bumi, serta penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ke depan untuk pengelolaan IUP, kepentingan negara yang lebih besar. Sudah saya dapat arahan dari bapak presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha,” tandas Menteri Bahlil.
Pada kesempatan ini, Menteri Bahlil melantik 19 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM. Tak hanya itu, mewakili Presiden Prabowo, ia juga memberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dan Satyalancana Pembangunan kepada 19 pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi. (*)



