JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru, yaitu perpanjangan tenor cicilan kredit rumah subsidi hingga 30 tahun dari sebelumnya, hanya 20 tahun.
Ini dilakukan agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) bisa lebih mudah membeli rumah bersubsidi.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun, supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026 dikutip detik.com.
Khusus untuk MBT, akan disiapkan skema pembiayaan berupa bunga 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar satu persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dorong Perbankan
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, perpanjangan tenor cicilan ini bisa memperluas akses kredit perumahan rakyat. Ia juga akan mendorong perbankan ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.
Menurutnya, semakin kecil cicilan, kemampuan masyarakat untuk membeli rumah semakin meningkat. Hal ini bisa membuat sektor perumahan tumbuh lebih cepat yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Dengan kebijakan perpanjangan tenor hingga 30 tahun ini, pemerintah berharap, semakin banyak masyarakat bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau. (*)



