Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Monumen Nasional tugu ikonik Jakarta. (Foto: Ist./Susanto).

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara

14 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dengan putusan itu, maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Otorita IKN pun buka suara terkait putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Otorita IKN menghormati putusan MK.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2026 dilansir detik.com.

Ia menekankan, dengan adanya putusan MK tersebut, maka semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN akan berlaku efektif setelah ada Keputusan Presiden. Hal itu sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Lain

Stafsus Menag Malu Perkemahan JAI di Karanganyar Dibubarkan Paksa

Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

Meski begitu Troy Pantouw menegaskan, bahwa pembangunan IKN masih akan terus dilakukan.

Progres pembangunannya juga akan dilakukan sesuai tahapan yang telah pemerintah tetapkan.

“Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik, menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” tegasnya.

Jaga Optimisme

Pihaknya juga masih optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya akan menjadi ibu kota baru bagi Indonesia.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, keputusan penolakan uji materiil UU IKN disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan serta pelaksanaan administrasi negara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.

Pendapat Mahkamah

Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

MK menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan, untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan hukum berupa Keputusan Presiden.

MK menilai, apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)

Berita Lain

Ilustrasi Muktamar NU. (Foto: Ist./ nu.or.id).

Muncul Wacana IKN Tempat Pelaksanaan Muktamar NU ke-35

11 Mei 2026
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono. (Foto: Ist./Dok.IKN).

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

13 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS