JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkap dinamika dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seiring berubahnya modus dalam tindak pidana korupsi. Ia menyebut dulu para koruptor bertransaksi secara langsung, kini menggunakan skema layering.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Rabu, 28 Januari 2026.
Setyo awalnya menjelaskan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.
“Nah, dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” ujar Setyo.
Dikatakan, modus koruptor kini berubah dengan menggunakan skema layering atau perantara. Karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” ucapnya dilansir detik.com.
“Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” tanbahnya.
Setyo mengatakan orang yang terjerat OTT tidak selalu ditangkap dalam posisi sedang bertransaksi. Namun, berdasarkan pengembangan dan barang bukti selama proses penyelidikan.
“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya. (*)



