Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Ist./detikcom).

Modus Koruptor Berubah, Dulu Face to Face Kini Skema Layering

29 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkap dinamika dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seiring berubahnya modus dalam tindak pidana korupsi. Ia menyebut dulu para koruptor bertransaksi secara langsung, kini menggunakan skema layering.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta. Rabu, 28 Januari 2026.

Setyo awalnya menjelaskan bahwa OTT berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup.

“Nah, dari proses penyelidikan tertutup itu lah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” ujar Setyo.

Berita Lain

Jukir Liar Patok Tarif Rp100 Ribu/Mobil di Tanah Abang Jakarta Ditangkap

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Jangan Jadikan Perpecahan

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

Kapolri Hadiri Baksos HUT ke-53 KSPSI di Tangerang, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Buruh

Dikatakan, modus koruptor kini berubah dengan menggunakan skema layering atau perantara. Karena itu, KPK memaksimalkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menelusuri dan mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Jadi OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering,” ucapnya dilansir detik.com.

“Sehingga dalam kesempatan 1×24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” tanbahnya.

Setyo mengatakan orang yang terjerat OTT tidak selalu ditangkap dalam posisi sedang bertransaksi. Namun, berdasarkan pengembangan dan barang bukti selama proses penyelidikan.

“Dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” sebutnya. (*)

Berita Lain

Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis. (Foto: Humas BP).

BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

14 Februari 2026
Konperensi pers Operasi Tangkap Tangan Ketua PN Depok (Foto: Ist./ detikcom).

KPK: Ketua PN Depok Minta Rp1 M Bantu Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

7 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS