Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Richard Halomoan Tambunan dipeluk istrinya yang menangis ketika mendengar putusan seumur hidup dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam (Foto:Putra Gema Pamungkas)

Mualim I Sea Dragon, Richard Halomoan Divonis Penjara Seumur Hidup

9 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Richard Halomoan Tambunan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton di kapal Sea Dragon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Batam, Senin (9/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan didampingi dua hakim anggota.

Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai Chief Officer atau Mualim I kapal Sea Dragon Tarawa menjalani sidang putusan sekitar Pukul 16.30 WIB. Dalam persidangan, majelis hakim tidak membacakan kembali pokok perkara dan langsung menyampaikan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika serta berpotensi merusak generasi bangsa.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Selain itu, posisi Richard sebagai Chief Officer dinilai memiliki peran penting terhadap muatan yang berada di atas kapal Sea Dragon Tarawa. Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Richard terlihat menangis dan menyatakan tidak menerima putusan tersebut.

“Tidak adil hukum di Indonesia ini, aku tidak ikhlas suamiku dijatuhi hukuman seumur hidup,” ungkap istri Richard.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS