Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: dok istimewa).

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI-AS, Minta Masyarakat Hindari Produk Tak Halal

22 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) – Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh buka suara mengenai kabar kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Salah satunya produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Atas klausul ini, ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am ini dilansir website MUI, Sabtu, 21 Februari 2026.

Lebih lanjut ia mengingatkan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia, tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh Pemerintah Amerika Serikat.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Berita Lain

Konglomerasi Mochtar Riady (Lippo) Jual Gedung Pencakar Langit di Singapura

Kapolri Ucapkan Belasungkawa atas Tewasnya Siswa Korban Penganiayaan Oknum Brimob

Sudah Tahun Ketujuh Kosgoro 1957 Bagikan Nasi Kotak Untuk Berbuka Puasa Selama Ramadhan

KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Boss Maktour di Kasus Kuota Haji

Hak Asasi

Prof Ni’am yang juga Guru Besar Ilmu Fikih, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.

Menurutnya, prinsip jual beli dalam fikih muamalah, bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.

Lebih lanjut ia menilai, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.

“Nah, dalam konteks halal, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk.

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya dilansir detik.com.

Perlindungan Negara

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini pun menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.

Ni’am mengaku pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerja sama dengan Lembaga Halal.

Dalam kunjungannya tersebut, ia melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.

“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” ujarnya.

Prof Ni’am juga menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama. Jadi ditegaskan, label halal itu adalah harga mati.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.

Ruang Kompromi

Meski begitu, Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan, tidak bisa dikompromikan.

“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut,” katanya. (*)

Berita Lain

IKN kembali menegaskan perannya sebagai kota percontohan dunia tercermin melalui kunjungan akademik dari School of Public Policy, University of Maryland. (Foto: Ist./Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara).

Kampus Terkenal AS: IKN Kota Percontohan Masa Depan Hijau

1 Februari 2026
Hidangan pecel lele khas Lamongan, Jawa Timur. (Foto: Ist./ kompas.com)

Ikan Favorit Warga Indonesia Ternyata Serap Racun dalam Air

18 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS