Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sebuah pesawat milik Citilink sedang mengisi bahan bakar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Pemerintah tetapkan biaya tambahan bagi bahan bakar jet, di tengah konflik AS-Israel dengan Iran. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Mulai 13 Mei, ‘Fuel Surcharge’ Pesawat Bisa 10%-100% Tarif Batas Atas

15 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bagi tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, untuk menyikapi fluktuasi harga avtur di pasar domestik.

Berdasarkan aturan baru tersebut, persentase surcharge ditetapkan berkisar antara 10% – 100% dari Tarif Batas Atas (TBA).

Penerapan biaya tambahan itu sudah mulai diberlakukan oleh maskapai penerbangan terhitung sejak 13 Mei 2026.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Dievaluasi Berkala

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar. Besaran biaya tambahan tersebut akan dievaluasi secara berkala mengikuti rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 14 Mei 2026 dikutip cnbcindonesia.com.

Kemenhub mencatat, evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.

Adapun, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Nantinya, maskapai penerbangan memiliki kewajiban mencantumkan komponen biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Hal tersebut dilakukan guna memastikan transparansi informasi harga kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Adapun dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka regulasi sebelumnya, yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (*)

Berita Lain

Suasana di dalam pesawat Batik Air usai seorang penumpang coba buka paksa pintu Darurat (Foto: Ist./ Tangkapan layar).

Penumpang Batik Air Coba Buka Pintu Darurat di Udara

8 Agustus 2026
Penyusunan rancangan KUA di Kabupaten Lingga. (Foto: Paino./ HMS).

Paripurna Penyampaian /Pengantar Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati Lingga

4 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS