Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Nakhoda Hasiholan Samosir saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. foto: tangkapan layar HMS.

Nakhoda Sea Dragon Dinilai Keliru Dijerat UU Narkotika, Kuasa Hukum Minta MA Batalkan Vonis

30 Mei 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Berita Lain

Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura

BP Batam Terima Audiensi Pengurus PMII, Bahas Isu Strategis Pembangunan Batam

Kinerja Investasi dan Logistik Menguat, Plh. Kepala BP Batam: Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

NeutraDC Batam Terisi Penuh Sebelum Operasi, Ekspansi Dipercepat

BATAM, HMStimes — Tim kuasa hukum Hasiholan Samosir, nakhoda kapal tanker Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau, menilai penanganan perkara tersebut telah keliru dikualifikasikan sebagai tindak pidana narkotika internasional.

Dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam, tim pembela dari Mangatur Nainggolan Law Firm berpendapat bahwa Judex Facti pada tingkat pertama maupun banding tidak menerapkan hukum secara tepat serta mengabaikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Capt. Benhauser Manik, menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim justru menempatkan Hasiholan dalam kapasitasnya sebagai nakhoda kapal. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut semestinya diperiksa menggunakan rezim hukum pelayaran dan kepabeanan, bukan Undang-Undang Narkotika.

“Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai terdakwa sebagai nakhoda kapal yang mengangkut barang tanpa dokumen, menerima barang di luar dermaga resmi, serta melakukan pelayaran tanpa prosedur yang sah. Karena itu, seharusnya ketentuan Undang-Undang Pelayaran dan Kepabeanan yang diterapkan,” ujar Benhauser sebagaimana tertuang dalam dokumen kasasi.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa pengadilan telah mengabaikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, antara lain Pasal 285 mengenai pengangkutan barang tanpa izin, Pasal 286 ayat (1) terkait pelayaran tanpa izin syahbandar, serta Pasal 317 yang mengatur tanggung jawab nakhoda dalam pelayaran.

Menurut mereka, fakta-fakta yang digunakan sebagai dasar pemidanaan lebih mencerminkan dugaan pelanggaran di bidang pelayaran dan kepabeanan. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim disebut menilai Hasiholan membiarkan terjadinya perpindahan barang yang tidak lazim di tengah laut serta mengangkut muatan tanpa dokumen resmi. Namun, kuasa hukum menilai ketentuan hukum yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak diterapkannya sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam memori kasasi, mereka merujuk Pasal 102 mengenai pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, Pasal 102D terkait barang yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan, serta Pasal 104 mengenai pengangkutan barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Tidak hanya mempersoalkan penerapan hukum, pihak terdakwa juga meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan ulang dengan menghadirkan terdakwa, saksi, dan ahli.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak penuntut umum maupun instansi penegak hukum terkait dalil-dalil yang diajukan dalam memori kasasi tersebut.

Berita Lain

Ilustrasi liquid vape mengandung narkotika (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Anggota Polresta Barelang Ditangkap Bea Cukai Karimun Terkait Vape Narkotika

6 Juni 2026
Proses evakuasi awak kapal MV Golden Star 1 yang tenggelam di TSS Selat Malaka–Selat Singapura (Dok:KSOP Batam)

Kapal Kargo MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura

6 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS