BATAM, HMStimes — Tim kuasa hukum Hasiholan Samosir, nakhoda kapal tanker Sea Dragon yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau, menilai penanganan perkara tersebut telah keliru dikualifikasikan sebagai tindak pidana narkotika internasional.
Dalam memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam, tim pembela dari Mangatur Nainggolan Law Firm berpendapat bahwa Judex Facti pada tingkat pertama maupun banding tidak menerapkan hukum secara tepat serta mengabaikan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Capt. Benhauser Manik, menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim justru menempatkan Hasiholan dalam kapasitasnya sebagai nakhoda kapal. Karena itu, menurutnya, perkara tersebut semestinya diperiksa menggunakan rezim hukum pelayaran dan kepabeanan, bukan Undang-Undang Narkotika.
“Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai terdakwa sebagai nakhoda kapal yang mengangkut barang tanpa dokumen, menerima barang di luar dermaga resmi, serta melakukan pelayaran tanpa prosedur yang sah. Karena itu, seharusnya ketentuan Undang-Undang Pelayaran dan Kepabeanan yang diterapkan,” ujar Benhauser sebagaimana tertuang dalam dokumen kasasi.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa pengadilan telah mengabaikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, antara lain Pasal 285 mengenai pengangkutan barang tanpa izin, Pasal 286 ayat (1) terkait pelayaran tanpa izin syahbandar, serta Pasal 317 yang mengatur tanggung jawab nakhoda dalam pelayaran.
Menurut mereka, fakta-fakta yang digunakan sebagai dasar pemidanaan lebih mencerminkan dugaan pelanggaran di bidang pelayaran dan kepabeanan. Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim disebut menilai Hasiholan membiarkan terjadinya perpindahan barang yang tidak lazim di tengah laut serta mengangkut muatan tanpa dokumen resmi. Namun, kuasa hukum menilai ketentuan hukum yang diterapkan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak diterapkannya sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dalam memori kasasi, mereka merujuk Pasal 102 mengenai pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, Pasal 102D terkait barang yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan, serta Pasal 104 mengenai pengangkutan barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan.
Tidak hanya mempersoalkan penerapan hukum, pihak terdakwa juga meminta Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan ulang dengan menghadirkan terdakwa, saksi, dan ahli.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak penuntut umum maupun instansi penegak hukum terkait dalil-dalil yang diajukan dalam memori kasasi tersebut.



