BINTAN, HMStimes – Ratusan warga pesisir Kabupaten Bintan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Mereka mendesak pencabutan izin tambang pasir laut di perairan Numbing serta pembatalan perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Pulau Poto.
Aksi tersebut diikuti warga dari sembilan desa, yakni Desa Numbing, Kelong, Mantang Lama, Mantang Besar, Mantang Baru, Dendun, Kijang Kota, Kawal, dan Telang. Mereka menyampaikan tuntutan melalui orasi dan spanduk yang berisi penolakan terhadap aktivitas tambang pasir laut serta perluasan kawasan industri yang dinilai mengancam ruang hidup nelayan.
Desakan pencabutan izin mengacu pada kekhawatiran atas dampak penerbitan 13 izin tambang pasir laut di perairan Pulau Numbing yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, serta Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 16 Tahun 2024.
Regulasi tersebut membuka pemanfaatan area sedimentasi laut seluas 91.311,94 hektare di perairan selatan Pulau Numbing. Kebijakan serupa juga diterapkan di Kabupaten Lingga seluas 202.401,64 hektare dan Kabupaten Karimun seluas 9.318,44 hektare.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan, Rudi Herdiawan mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak mempertimbangkan keberlangsungan hidup nelayan.
Ia menjelaskan, penolakan serupa telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kepri pada 17 April 2026, namun hingga kini belum mendapat kejelasan tindak lanjut.
“Jika tuntutan kami masih tidak direspons maka semakin teranglah posisi DPRD dan pemerintah. Artinya DPRD dan pemerintah tidak hadir di tengah masyarakat yang saat ini resah,” kata Rudi.
Ia menambahkan, masyarakat khawatir kebijakan tersebut berdampak pada generasi nelayan di masa mendatang, khususnya di wilayah pesisir Bintan.
Sementara itu, warga Desa Kelong, Mustafa Bisri menilai, ancaman terhadap ekosistem laut tidak hanya berasal dari aktivitas tambang pasir, tetapi juga dari rencana perluasan PSN Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang di Pulau Poto. Menurutnya, Pulau Poto sebagai pulau kecil tidak semestinya dialokasikan untuk kawasan industri berat.
“Kami menolak keras rencana perluasan PSN di Pulau Poto karena akan berdampak buruk terhadap ekosistem laut Bintan Pesisir, merampas ruang hidup nelayan, serta mengancam keberlangsungan hidup anak cucu kami,” kata Mustafa.
Selain itu, persoalan ini turut menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Perwakilan WALHI Riau, Dina Reski Putri menilai, situasi di Bintan menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap wilayah tangkap nelayan. Ia menyoroti penerbitan izin tambang pasir laut serta penetapan PSN di wilayah pesisir sebagai bentuk kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan investasi.
“Jika pemerintah berniat melindungi rakyat, pembatalan PSN KEKGB di Pulau Poto dan pencabutan 13 izin tambang pasir di perairan Pulau Numbing harus segera dilakukan,” tutupnya.



