BINTAN, HMStimes – Rencana perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya pembangunan kawasan industri di Pulau Poto, Bintan Pesisir, memicu penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem laut dan mengancam ruang hidup nelayan.
Penolakan itu disuarakan melalui aksi laut pada, Selasa (21/4/2026). Puluhan warga dari sejumlah kampung pesisir berlayar menggunakan kapal menuju lokasi pembangunan kawasan industri di Pulau Poto hingga perairan di depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Mereka membawa spanduk berisi tuntutan, antara lain “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan Untuk Nelayan dan Masyarakat” serta “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”.
Sejumlah warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT BAI. Dalam aksi tersebut, terbentang pula spanduk bertuliskan “PLTU PT BAI Ancaman Nyata Bagi Anak Cucu Kami.”
Warga Desa Kelong, Mustofa Bisri mengatakan, pembangunan industri skala besar di Pulau Poto dinilai tidak sebanding dengan daya dukung lingkungan pulau kecil. Ia khawatir aktivitas industri akan berdampak langsung pada penghasilan nelayan dan kualitas lingkungan.
“Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Apalagi nanti potensi dampak yang akan ditimbulkan sangat berpengaruh terhadap pendapatan nelayan, lingkungan kita nanti tercemar,” kata Mustofa.
Kekhawatiran serupa disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli menilai, Pulau Poto tidak layak dijadikan lokasi industri berat karena statusnya sebagai pulau kecil.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Menurut Ahlul, rencana pembangunan berbagai industri di Pulau Poto, mulai dari industri alat transportasi, peleburan baja, kilang minyak, permesinan, elektronika, hingga galangan kapal, berpotensi memperparah tekanan terhadap lingkungan pesisir.
Ia menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN justru berisiko mengancam ekosistem laut serta ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kita mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GBKEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir,” kata Ahlul.
Latar Belakang

Kawasan industri Galang Batang di Kabupaten Bintan merupakan bagian dari proyek besar yang dirancang pemerintah untuk mendorong hilirisasi mineral dan pertumbuhan investasi nasional.
Kawasan ini dikelola oleh PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park, dengan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) sebagai investor utama yang menjadi jangkar pengembangan industri.
Sejak mulai beroperasi sekitar 2019, PT BAI mengembangkan fasilitas pengolahan bauksit menjadi alumina sebagai fondasi industrialisasi di kawasan tersebut.
Selain itu, perusahaan juga membangun infrastruktur pendukung, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan fasilitas pelabuhan untuk menopang kebutuhan energi dan logistik industri berskala besar.
Secara kebijakan, kawasan ini memiliki dua landasan utama. Pemerintah menetapkannya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2017, yang kemudian dioperasikan sejak 2018 dengan fokus pada hilirisasi mineral.
Dalam perkembangannya, kawasan ini juga masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), yang menempatkannya sebagai prioritas pembangunan untuk menarik investasi, memperkuat industri pengolahan, serta meningkatkan konektivitas ekonomi nasional.
Ambisi pengembangan kawasan ini tidak berhenti pada wilayah KEK yang sudah ada. Pemerintah bersama pengelola kawasan merancang ekspansi ke sejumlah wilayah baru, termasuk Pulau Poto, Toapaya, dan Kampung Masiran.
Pulau Poto diproyeksikan menjadi bagian penting dari pengembangan tersebut, dengan rencana pembangunan industri berat seperti kilang minyak, peleburan baja, hingga industri manufaktur dan logistik. Kawasan ini juga dirancang terintegrasi dengan wilayah lain dalam satu ekosistem industri yang luas.
Meski begitu, pengembangan kawasan PSN ini mendapatkan penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Hal ini disebabkan karena tidak adanya keterbukaan perusahaan terhadap masyarakat setempat untuk melakukan ekspansi kawasan, dan faktor dampak ekologis yang telah tercipta sejak kawasan industri ini berdiri di tahun 2019.



