JAKARTA, HMStimes – Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) DKI Jakarta menindak sejumlah kendaraan yang parkir liar di Jalan Minangkabau, Manggarai. Penindakan dilakukan dengan pencabutan pentil ban kendaraan.
Kepala Sudinhub Jaksel, Bernard Pasaribu menyampaikan, penindakan berupa Operasi Cabut Pentil (OCP) dilakukan malam ini. Dalam melakukan tindakan tersebut, pihaknya mengatakan sudah lebih dulu melakukan imbauan.
“Melakukan penggebahan dan imbauan kepada pemilik kendaraan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua, agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas di trotoar atau bahu jalan, maupun tepi jalan di sepanjang jalan. Clear -nya di OCP, ” ujar Bernard saat dikonfirmasi Sabtu, 27 Juni 2026 dilansir detik.com.
Ia menyebut, pelaksanaan penindakan berupa cabut pentil ban ini dimaksudkan agar lalu lintas di lokasi tidak lagi tersendat oleh kendaraan-kendaraan yang parkir secara liar. “(Operasi dilakukan) demi kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
Terlihat dalam foto yang diterima, mobil-mobil tersebut parkir di pinggir jalan dan tengah dicabut pentil bannya oleh petugas Dishub. Penertiban dilakukan sekitar pukul 19.37 WIB.
Di Jalan Minangkabau, diketahui terdapat sejumlah tenda-tenda kuliner hingga toko material bangunan. (*)



