Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Paku Buwono XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo. (Foto: Ist./ detikJateng).

PB XIV Purbaya Cabut Gugatan PTUN ke Menbud Fadli Zon

25 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Sri Susuhunan Paku Buwono Empat Belas atau Paku Buwono XIV Purbaya, mencabut gugatan kepada Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dicabut pada Kamis, 23 April 2026.

Dilihat di situs https://sipp.ptun-jakarta.go.id bahwa gugatan telah dicabut pada Kamis, 23 April 2026. Gugatan Paku Buwono XIV melawan Menbud Fadli Zon teregister dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT.

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat, memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Perkara Nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, dari Register Induk Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sedang berjalan, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah),” tulis pada amar putusan seperti dikutip detikJateng, Jumat, 24 April 2026 dilansir detik.com.

Dalam riwayat perkara, gugatan dimasukkan pada Kamis, 16 April 2026 lalu dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak pada Kamis, 23 April 2026 kemarin. Putusan pencabutan gugatan juga tertanggal pada Kamis, 23 April 2026.

Berita Lain

Raja Jalan Tol Trans Sumatra Raih Laba Bersih Rp464 miliar

Presiden Bahas Percepatan Pembangunan 13 Lokasi Program Hilirisasi

Tertipu Isi Buku ‘Gibran End Game’, Rismon Dilaporkan ke Polda Metro

Dua PRT Nekad Terjun dari Lantai Empat, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Majikan

Belum Direspon

Sementara itu, detikJateng masih mencoba konfirmasi juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro namun belum direspon.

Dari isi gugatannya, PB XIV Purbaya meminta agar SK Menbud Nomor 8 tahun 2026 dibatalkan. SK tersebut menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026,” katanya dikutip dalam gugatan di https://sipp.ptun-jakarta.go.id.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang diterbitkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 2026.

Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum,” terangnya. (*)

Berita Lain

Pakubuwono XIV Purbaya resmi jadi Raja Keraton Surakarta. (Foto: Ist./ detikJateng)

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

21 April 2026
Suasana Kawasan Hotel Sultan dan The Sultan Residence, Jakarta. (Foto: Ist./ bisnis.com).

PTUN Batalkan Banding Pontjo Sutowo, Eksekusi Hotel Sultan Segera Dimulai

4 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS