Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Polsek Batu Ampar menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kota Batam. Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp5 juta setelah mendapat ancaman pembunuhan dan mengalami penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri pada, Minggu (5/7/2026).

“Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia,” kata Iptu Eko melalui sambungan selulernya, Senin (6/7/2026).

Korban berinisial AI (29), yang diketahui merupakan pegawai pemerintah Malaysia, melaporkan kejadian tersebut setelah diduga menjadi korban pemerasan di salah satu hotel di kawasan Seraya, Batu Ampar.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban bertemu salah seorang pelaku di Cafe Malaya. Keduanya kemudian mengambil koper milik korban di Hotel Aston Inn Gideon sebelum menuju Hotel The Hills untuk menginap.

Sesampainya di hotel, salah seorang pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet. Namun, ia justru membawa kunci kamar korban dan kembali beberapa saat kemudian bersama seorang rekannya.

Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku diduga mengancam akan membunuh korban apabila tidak menyerahkan uang. Korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta.

Saat berusaha melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis. Di bawah tekanan tersebut, korban kembali dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp3 juta sehingga total kerugian mencapai Rp5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum. “Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan,” tutupnya.

Berita Lain

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. (Foto: Ist./ REUTERS).

Anwar Ibrahim Usir Semua Warga Israel dari Malaysia

18 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS