BATAM, HMStimes – Polsek Batu Ampar menangkap dua pemuda yang diduga melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kota Batam. Korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp5 juta setelah mendapat ancaman pembunuhan dan mengalami penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri pada, Minggu (5/7/2026).
“Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia,” kata Iptu Eko melalui sambungan selulernya, Senin (6/7/2026).
Korban berinisial AI (29), yang diketahui merupakan pegawai pemerintah Malaysia, melaporkan kejadian tersebut setelah diduga menjadi korban pemerasan di salah satu hotel di kawasan Seraya, Batu Ampar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban bertemu salah seorang pelaku di Cafe Malaya. Keduanya kemudian mengambil koper milik korban di Hotel Aston Inn Gideon sebelum menuju Hotel The Hills untuk menginap.
Sesampainya di hotel, salah seorang pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet. Namun, ia justru membawa kunci kamar korban dan kembali beberapa saat kemudian bersama seorang rekannya.
Di dalam kamar hotel, kedua terduga pelaku diduga mengancam akan membunuh korban apabila tidak menyerahkan uang. Korban yang merasa terancam kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta.
Saat berusaha melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis. Di bawah tekanan tersebut, korban kembali dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp3 juta sehingga total kerugian mencapai Rp5 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum. “Keduanya dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan,” tutupnya.



