Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026). (Foto: Ist./ detikcom).

Pejabat Jakut Diduga Terima Suap Rp4 M Pengurangan Nilai Pajak

11 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB) hingga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Jakut Agus Syaifudin (AGS), sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak.

Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak Rp4 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan KPK, Sabtu, 10 Januari 2026 dalam jumpa pers.

Para Tersangka :

Berita Lain

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

Akademisi Amerika Serikat Nilai IKN Proyek Ambisius yang Dibutuhkan Dunia

Panen Anggur di Taman Buaran Indah, Wali Kota Jaktim Apresiasi Inovasi Warga

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
  • Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara;
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP;
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP. Awal Kasus

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula pada September 2025. Saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan tahun 2023.

“Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025 PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023, dilaporkan di tahun 2025, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar, hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026 dikutip detik.com.

Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut tersebut, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar TP WP hanya membayar Rp23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.

“Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar’, 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan,” Asep menjelaskan.

Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp8 miliar menjadi 4 miliar.

“PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” katanya.

Bocor 80 Persen

Dalam kasus ini, diduga ada kebocoran pajak hingga 80%. Asep menyebut diduga sekitar 60 miliar pajak yang masuk ke negara hilang karena kasus ini.

“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%,” kata Asep.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp15,7 miliar. Sementara fee Rp4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.

“Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar.

“Memang benar dari awal pemberitahuan 75 miliar, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” katanya.

“Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” katanya.

Uang Tunai

Suap Rp4 miliar ini diberikan dalam bentuk uang tunai pecahan mata uang Singapura. Uang tersebut diberikan ke sejumlah pejabat pajak di Jakut.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di- hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” katanya.

Pada saat pembagian fee itulah KPK melakukan OTT. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi itu.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya.

Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan delapan orang,” ucap dia. (*)

Berita Lain

Presiden RI Ke-7, Joko Widodo saat bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh (Foto: Ist./Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

12 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih (Foto: Ist./ kompas.com).

KPK : Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp100 Miliar

10 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS