JAKARTA, HMStimes – Penasihat Presiden Prabowo Subianto Bidang Pertahanan, Jenderal TNI Purnawirawan, Dudung Abdurachman, menegaskan, pesawat militer asing tidak boleh melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Hal tersebut sudah tertuang dalam hukum internasional.
“Oh ya, itu sudah hukum internasional ya tidak bolehlah ya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 April 2026 dilansir Liputan6.com.
Dudung Abdurachman mengaku akan membahas soal tersebut dengan Presiden Prabowo. Namun, ia meyakini Prabowo memahami isu mengenai izin lintas wilayah udara Indonesia.
“Ya beliau saya rasa lebih paham tentang itu, nanti saya akan berbicara sama beliau tentang itu,” ujarnya.
Kerja Sama Pertahanan
Di sisi lain Kepala Staf TNI Angkatan Darat (2021–2023) ini juga menuturkan, perjanjian Major Defence Cooperation Partnership antara Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang merupakan kerangka kerja sama pertahanan sudah berlangsung lama.
Kerja sama tersebut meliputi pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
“Itu kan sudah lama juga dan ini kelihatannya akan terus dilanjutkan kerja sama kita dengan Amerika. Tetapi hal-hal yang prinsip, saya rasa beliau nanti lebih tahu lah. Saya juga nanti akan bertanya kepada beliau (Presiden),” jelas Dudung.
Dokumen Bocor
Sebelumnya, sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat dikabarkan bocor. Terungkap rencana strategis Amerika bebas melintas wilayah udara Indonesia.
Perjanjian itu dikabarkan disepakati saat pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump beberapa waktu lalu.
Pemerintah Indonesia telah memberikan izin kepada pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia, untuk kepentingan operasi darurat (contingency operations), misi respons krisis, hingga latihan militer.
Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia.
Belum Jelas
DPR belum bisa memastikan kebenaran dari perjanjian tersebut. Informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi.
“Belum dikonfirmasi secara resmi oleh Pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat. Dengan demikian, Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Dave AF Laksono, ME kepada wartawan, Senin, 13 April 2026.
DPR selalu memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia.
“Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” kata Dave Laksono pimpinan Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar. (*)



