Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Benhauser Manik (kanan) dan keluarga terdakwa saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Penerapan Hukum dalam Kasus MT Sea Dragon Diuji di Tingkat Kasasi

3 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp
  • Tim kuasa hukum Hasiholan Samosir dan Leo Samosir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan alasan terdapat persoalan penerapan hukum dan pertimbangan hakim yang dinilai perlu diuji kembali.
  • Pihak pembela menilai kedua terdakwa bukan bagian dari jaringan narkotika internasional, melainkan pihak yang turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa penyelundupan sabu di kapal MT Sea Dragon Tarawa.
  • Posisi dan pengetahuan nahkoda mengenai muatan kapal menjadi salah satu pokok keberatan dalam kasasi, termasuk penilaian terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
  • Kuasa hukum meminta aparat mengembangkan perkara hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penyelundupan, serta berharap Mahkamah Agung menilai perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta, alat bukti, dan prinsip peradilan yang adil.

BATAM, HMStimes – Penerapan hukum dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di kapal MT Sea Dragon Tarawa akan diuji di tingkat kasasi. Tim kuasa hukum Hasiholan Samosir dan Leo Samosir menilai terdapat kekeliruan dalam konstruksi hukum dan pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya sehingga perlu ditelaah kembali oleh Mahkamah Agung.

Kuasa hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Benhauser Manik mengatakan, pihaknya telah menerima akta memori kasasi yang telah didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Batam. Langkah hukum tersebut, menurut dia, dilakukan karena tim pembela meyakini kedua terdakwa bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional, melainkan korban dari rangkaian peristiwa yang melibatkan aktor lain.

“Saya didampingi pihak keluarga menyampaikan perkembangan dari dua terdakwa, Hasiholan Samosir dan Leo Samosir. Kami sudah menerima akta memori kasasi yang diterima Pengadilan Negeri Batam. Demi rasa keadilan dan kemanusiaan, kami harus terus melakukan pembelaan karena kami meyakini keduanya adalah korban dari jaringan narkotika internasional,” kata Benhauser, Selasa (2/6/2026).

Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding. Namun, menurut dia, terdapat perubahan konstruksi hukum yang digunakan dalam putusan banding dibandingkan dengan putusan sebelumnya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Menurut Benhauser, dalam memori kasasi yang diajukan, tim kuasa hukum berupaya menjawab seluruh pertimbangan hakim yang menjadi dasar putusan. Mereka menilai sejumlah kesimpulan yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang ditemukan selama persidangan.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah posisi Hasiholan Samosir sebagai nahkoda kapal. Benhauser mengatakan kliennya tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa kapal tersebut berisi narkotika.

Ia menjelaskan, berdasarkan percakapan melalui aplikasi pesan yang dimiliki kliennya, Hasiholan sempat mempertanyakan isi muatan kepada pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Dalam komunikasi tersebut, Hasiholan disebut menyatakan keberatan apabila barang yang diangkut merupakan barang berbahaya.

“Klien kami mempertanyakan isi muatan dan menyampaikan bahwa apabila barang itu berbahaya, dia tidak ingin membawanya. Namun, menurut keterangan yang diterimanya saat itu, muatan tersebut bukan narkotika maupun senjata,” ujarnya.

Ia menyebut Hasiholan baru mengetahui dugaan adanya narkotika setelah kapal tiba di kawasan Tanjung Uncang, Batam. Karena itu, tim kuasa hukum menilai kesimpulan yang menyebut nahkoda menerima atau mengetahui keberadaan narkotika sejak awal tidak benar.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti dugaan adanya percakapan elektronik yang tidak lagi tersedia dan dinilai berpotensi relevan dengan perkara. Menurut Benhauser, informasi tersebut diperoleh dari kliennya saat berada di rumah tahanan dan telah dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Tim kuasa hukum juga menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan kasasi. Mereka mempertanyakan kualitas pendampingan hukum selama proses pemeriksaan serta menilai tidak adanya saksi maupun ahli yang memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Benhauser mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bagian dalam berita acara pemeriksaan yang menurut mereka perlu dievaluasi lebih lanjut. Karena itu, mereka meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut ditinjau secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip peradilan yang adil.

Menurut dia, penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pihak yang berada di kapal, tetapi juga mengarah kepada pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

Ia menilai pengungkapan aktor intelektual di balik pengiriman narkotika jauh lebih penting untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika lintas negara. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan terus mengembangkan perkara hingga menemukan pihak yang diduga mengendalikan operasi tersebut.

“Kami berharap aparat dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan ini. Jangan sampai yang menerima dampak paling besar justru para pelaut Indonesia yang menurut keyakinan kami tidak mengetahui keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Benhauser juga berpendapat bahwa aspek hukum pelayaran dan kepabeanan seharusnya turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat keseluruhan perkara. Meski demikian, argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari materi kasasi yang akan dinilai oleh Mahkamah Agung.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat menelaah krangka hukum di dalam kasus ini, serta mengecek keabsahan seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi hukum yang telah mereka sampaikan dalam memori kasasi.

“Kami berharap hakim di tingkat Mahkamah Agung dapat melihat perkara ini secara utuh dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” tutupnya.

Berita Lain

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. (Foto: Ist./Fauzan).

Duduk Perkara Pegawai Kementerian HAM Menang Gugat Pigai

7 Juli 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS