JAKARTA, HMStimes – Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan akan dikosongkan pada Kamis, 18 Juni 2026. PT Indobuildco yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut, diberikan waktu untuk mengosongkan kawasan secara sukarela.
Namun, bagaimana jika pemilik PT Indobuildco Ponjto Sutowo tetap bertahan dan belum mengosongkan kawasan Blok 15 GBK hingga tanggal eksekusi?
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan eksekusi akan tetap dilaksanakan apapun kondisi kawasan tersebut, baik sudah dikosongkan atau belum oleh perusahaan itu. Pengadilan akan memimpin jalannya eksekusi objek pengosongan ini.
“Eksekusi pengosongan tetap berjalan sesuai hukum,” kata Kharis Selasa, 26 Mei 2026 dilansir detik.com.
Pemberitahuan Eksekusi
Sesuai dengan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara.
Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.
“Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pontjo Sutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.
Jeda Waktu
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapa pun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.
Ditegaskan, penetapan tanggal eksekusi ini adalah ketetapan final, yang harus dihormati seluruh pihak. Hal itu sebagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib,” ucapnya. (*)



