BINTAN, HMStimes – Pengelola kawasan industri Galang Batang menanggapi penolakan sebagian nelayan terhadap rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Poto, Bintan Timur. Perusahaan menilai aksi penolakan tidak mewakili keseluruhan masyarakat dan menegaskan proses pengembangan proyek telah melalui tahapan perizinan serta sosialisasi.
Direktur PT GBKEK Industri Park dan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Santoni mengatakan, kelompok yang menyuarakan penolakan hanya berasal dari sebagian kecil warga. Menurut dia, perusahaan selama ini telah melibatkan masyarakat sekitar dalam aktivitas kawasan industri.
“Yang menolak itu hanya segelintir orang. Kami sudah menampung sekitar 50 orang tempatan dari pulau-pulau sekitar dan kami pekerjakan,” kata Santoni saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, sebagian pihak yang menolak proyek belum memahami keseluruhan rencana pengembangan kawasan industri maupun manfaat ekonomi yang diklaim akan muncul dari investasi tersebut.
“Mereka yang melakukan penolakan itu tidak mengerti apa-apa,” ujarnya.
Santoni juga menyebut dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) telah tersedia sejak 2025. Menurut dia, penyusunan dokumen tersebut disertai proses sosialisasi kepada masyarakat, termasuk warga Kampung Tenggel yang berada di sekitar wilayah pengembangan PSN Pulau Poto.
“Amdal sudah ada sejak tahun 2025. Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke Kampung Tenggel, dan dokumen itu terbit atas adanya persetujuan masyarakat,” ujarnya. Meski Begitu, HMS Times masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap masyarakat Kampung Tenggel untuk keabsahaan informasi ini.
Pihak perusahaan menegaskan, tidak seluruh aspirasi dapat diakomodasi dalam proses pembangunan, terutama pada proyek yang diklaim memiliki skala investasi besar dan melibatkan banyak kepentingan.
“Kita tidak mungkin mengakomodasi semua. Yang penting kita kerja nyata saja,” ujar Santoni.
Pulau Poto diketahui saat ini sedang disiapkan untuk menjadi basis industri petrokimia, termasuk produksi etana dan etilena, dengan kapasitas hingga dua juta ton. Selain itu, pabrik baja daur ulang akan dibangun untuk mendukung program padat karya. Investasi di kawasan ini disebut mencapai Rp50 triliun, dengan dukungan infrastruktur pelabuhan berskala besar.
Sebelumnya, sejumlah warga pesisir Bintan melakukan aksi penolakan terhadap perluasan PSN Galang Batang, khususnya pengembangan kawasan industri di Pulau Poto. Mereka menyuarakan kekhawatiran atas dampak proyek terhadap ruang hidup nelayan, ekosistem laut, serta keberlanjutan pulau kecil di wilayah pesisir timur Bintan.
Selain nelayan, kekhawatiran serupa turut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli menilai, Pulau Poto tidak layak dijadikan lokasi industri berat karena statusnya sebagai pulau kecil.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
“Rencana pembangunan berbagai industri di Pulau Poto, mulai dari industri alat transportasi, peleburan baja, kilang minyak, permesinan, elektronika, hingga galangan kapal, berpotensi memperparah tekanan terhadap lingkungan pesisir,” kata Ahlul.
Ia menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari PSN justru berisiko mengancam ekosistem laut serta ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kita mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GBKEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir,” tutupnya.



