BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang menyatakan zat etomidate kini resmi masuk narkotika golongan II setelah terbit Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025. Perubahan status itu membuat aparat penegak hukum dapat menjerat pengguna yang menyalahgunakan zat anestesi tersebut, termasuk yang mencampurkannya ke dalam liquid rokok elektrik.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika sehingga penindakan terhadap pengguna terbatas.
“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan yang dicampur dalam liquid vape bisa diproses dengan Undang-Undang Narkotika,” kata Kompol Arsyad, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum perubahan regulasi, aparat hanya dapat menjerat produsen atau pengedar menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Pengguna tidak dapat diproses pidana dan lebih diarahkan pada pembinaan.
Dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape. Polisi menyita 238 botol liquid dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Ratusan liquid tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam, yakni wilayah Batu Ampar dan Sekupang. Menurut Arsyad, kedua lokasi berasal dari jaringan yang berbeda.
“Liquid yang mengandung etomidate ini baru masuk ke Batam dari Malaysia,” ujarnya.
Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Namun, dalam beberapa kasus ditemukan disalahgunakan dengan cara dicampur ke dalam cairan rokok elektrik untuk menghasilkan efek tertentu.
Dengan perubahan status menjadi narkotika golongan II, aparat kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menindak pelaku penyalahgunaan, baik pengedar maupun pengguna. Selain proses hukum, pengguna juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.



