Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pengguna Vape Mengandung Etomidate Kini Bisa Dipidana

2 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang menyatakan zat etomidate kini resmi masuk narkotika golongan II setelah terbit Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025. Perubahan status itu membuat aparat penegak hukum dapat menjerat pengguna yang menyalahgunakan zat anestesi tersebut, termasuk yang mencampurkannya ke dalam liquid rokok elektrik.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika sehingga penindakan terhadap pengguna terbatas.

“Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan yang dicampur dalam liquid vape bisa diproses dengan Undang-Undang Narkotika,” kata Kompol Arsyad, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, sebelum perubahan regulasi, aparat hanya dapat menjerat produsen atau pengedar menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Pengguna tidak dapat diproses pidana dan lebih diarahkan pada pembinaan.

Berita Lain

Safari Ramadan Kepala BP Batam: Momentum Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

RDPU Komisi I DPRD Tentang Legalitas Rumah, Fasum dan Fasos di Pondok Pratiwi II

PN Batam Tegaskan Independensi Hakim Jelang Vonis Kasus 1,9 Ton Sabu

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

Dalam sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam liquid vape. Polisi menyita 238 botol liquid dari berbagai merek sebagai barang bukti.

Ratusan liquid tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda di Batam, yakni wilayah Batu Ampar dan Sekupang. Menurut Arsyad, kedua lokasi berasal dari jaringan yang berbeda.

“Liquid yang mengandung etomidate ini baru masuk ke Batam dari Malaysia,” ujarnya.

Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat bius yang digunakan dalam tindakan medis. Namun, dalam beberapa kasus ditemukan disalahgunakan dengan cara dicampur ke dalam cairan rokok elektrik untuk menghasilkan efek tertentu.

Dengan perubahan status menjadi narkotika golongan II, aparat kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menindak pelaku penyalahgunaan, baik pengedar maupun pengguna. Selain proses hukum, pengguna juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Lain

Fandhi Ramadhan saat menjalani persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

5 Maret 2026
Gedung Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Akan Bacakan Putusan Kasus Sabu 1,9 Ton Kasus Sea Dragon

5 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS