Jambi, HMS Times – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi, khususnya di Kota Jambi, kian marak dan menjadi perhatian publik. Rokok tanpa pita cukai resmi tersebut dilaporkan mudah ditemukan di berbagai warung dan toko eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok ilegal dijajarkan bersama rokok legal dengan harga yang jauh lebih murah. Produk tersebut disebut-sebut tersedia di hampir setiap warung kecil di sejumlah wilayah Kota Jambi.
Adapun nama-nama merk rokok ilegal tersebut yakni, Remi Kretek, Titan, dan Oris. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja pengawasan aparat terkait, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengendalian barang kena cukai.
Ketua LSM Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang Irianto mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari aparat penegak hukum.
“Rokok ilegal ini ada di mana-mana dan dijual bebas. Hal ini sudah berlangsung cukup lama dan terkesan minim penindakan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” kata Anang, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Menurut Anang, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk menekan peredaran barang ilegal.
“Pengawasan yang lemah berpotensi memperluas pasar gelap dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.
Penulis: Redaksi



