BATAM, HMStimes – Polsek Bengkong menangkap seorang perempuan berinisial TAP (26) yang diduga mencuri sepeda motor milik rekan satu kosnya di kawasan Bengkong, Kota Batam. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa tersebut terjadi di Apartemen Happy Green Town, Bengkong Laut pada, Jumat (24/4/2026) sekitar Pukul 12.00 WIB. Pelaku dan korban diketahui tidak hanya tinggal di tempat yang sama, tetapi juga bekerja di satu lokasi di kawasan Kampung Bule Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, pencurian itu pertama kali diketahui korban saat hendak keluar dari tempat tinggalnya pada, Rabu (22/4/2026) sekitar Pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BP 5682 RJ, yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang di area parkir kos, sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mengetahui bahwa pelaku merupakan rekannya sendiri,” kata Iptu Apriadi, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor dari lokasi biasa korban meletakkannya. Setelah itu, pelaku membawa kendaraan tersebut sekaligus mengemasi barang-barangnya menggunakan tas perjalanan.
“Setelah membawa sepeda motor, pelaku langsung pergi dan tidak kembali lagi,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong pada, Senin (4/5/2026) sekitar Pukul 19.34 WIB. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Tim Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. TAP diamankan di kawasan Bengkong Harapan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TAP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.



