JAKARTA, HMStimes – Keselamatan dan perlindungan awak kapal warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas di kapal yang saat ini menjadi perhatian publik internasional dinilai harus menjadi prioritas utama, terlepas dari berbagai spekulasi maupun proses hukum yang mungkin sedang berlangsung terkait kapal tersebut.
Pandangan tersebut disampaikan Capt. Syamsul MM, M.Mar (IMMA), yang mengungkapkan bahwa salah seorang juniornya, alumni Angkatan 61 Barombong, saat ini bertugas sebagai Mualim III di kapal dimaksud. Menurut informasi yang diterimanya, struktur kepemilikan dan pengoperasian kapal melibatkan sejumlah pihak sehingga tanggung jawab hukum dan operasional tidak hanya berada pada satu pemilik kapal (shipowner).
Meski demikian, Capt. Syamsul menegaskan bahwa fokus utama saat ini harus diarahkan pada keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan seluruh awak kapal. Para pelaut, katanya, merupakan tenaga profesional yang bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sah serta menjalankan tugas sesuai standar profesi pelayaran internasional.
Ia mengingatkan bahwa hak-hak pelaut telah dijamin dalam Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Hak tersebut meliputi perlindungan, perlakuan yang manusiawi, pembayaran upah, akses terhadap kebutuhan dasar, layanan kesehatan, komunikasi dengan keluarga, hingga hak pemulangan (repatriation) apabila diperlukan.
“Hak-hak tersebut tetap melekat tanpa memandang status hukum kapal maupun persoalan komersial yang sedang dihadapi perusahaan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), bersama Kementerian Luar Negeri dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan perlindungan seluruh awak kapal WNI yang berada di atas kapal tersebut.
Menurutnya, koordinasi aktif perlu dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk negara bendera kapal (flag State), negara pelabuhan (port State), pemilik kapal, perusahaan pengelola kapal, organisasi maritim internasional, serta KBRI Nairobi yang memiliki wilayah akreditasi untuk Somalia.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi awak kapal tetap aman serta seluruh hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Capt. Syamsul juga menekankan perlunya jaminan terhadap sejumlah aspek mendasar bagi awak kapal, antara lain keselamatan dan keamanan, ketersediaan makanan dan air bersih, layanan kesehatan, akses komunikasi dengan keluarga, pembayaran gaji dan hak normatif lainnya, pendampingan hukum maupun konsuler jika diperlukan, serta kepastian pemulangan ke Indonesia apabila kondisi mengharuskannya.
Sebagai bagian dari komunitas maritim, ia mengingatkan bahwa pelaut merupakan tulang punggung perdagangan global. Lebih dari 80 persen perdagangan dunia diangkut melalui jalur laut, sehingga peran pelaut sangat vital dalam menjaga kelancaran rantai pasok internasional.
Karena itu, pelaut tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari sengketa kepemilikan, persoalan komersial, sanksi ekonomi, maupun dinamika geopolitik yang berada di luar kendali mereka. Prinsip tersebut sejalan dengan perhatian komunitas maritim internasional terhadap perlindungan hak asasi manusia bagi para pelaut.
Ia berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bertindak cepat, terukur, dan transparan dalam menangani situasi tersebut. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya informasi, tetapi juga kepastian bahwa keselamatan dan hak-hak awak kapal benar-benar terlindungi.
“Sebesar apa pun persoalan hukum, politik, maupun bisnis yang melingkupi sebuah kapal, tidak boleh ada satu pun pelaut yang dikorbankan. Keselamatan manusia di laut harus tetap menjadi prioritas tertinggi,” tegasnya.



