Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kantor PT PLN Batam (Dok: PLN Batam)

PLN Batam Tegaskan Aturan Pemakaian Listrik MKS, Ingatkan Risiko dan Sanksi

8 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – PT PLN Batam memberikan klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS), khususnya di wilayah Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Dalam pertemuan bersama media pada, Rabu (8/4/2026), Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menjelaskan bahwa skema MKS merupakan solusi sementara untuk menyediakan listrik bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan status legalitas belum lengkap.

“Melalui MKS, kami tetap berupaya menghadirkan akses listrik bagi masyarakat. Ini bentuk komitmen agar warga tetap bisa menikmati listrik meskipun belum memungkinkan pemasangan permanen,” ujarnya.

Namun demikian, PLN Batam menegaskan bahwa penggunaan listrik MKS memiliki batasan tegas, yakni hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak diperbolehkan untuk disalurkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Yoga mengingatkan bahwa praktik berbagi listrik dari satu meter ke banyak pengguna tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan.

“Jika satu sumber digunakan banyak pengguna, tegangan akan menurun dan daya menjadi tidak stabil. Ini yang menyebabkan listrik redup atau sering terganggu,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan listrik yang tidak sesuai peruntukan juga berisiko terhadap keselamatan, seperti korsleting yang dapat memicu kebakaran.

PLN Batam memastikan akan menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan pengecekan lapangan melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga tindakan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

PLN Batam juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran listrik resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Pungutan di luar ketentuan tersebut dipastikan bukan bagian dari PLN.

Melalui edukasi ini, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik sesuai aturan demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau salah satu waduk yang ada di Kota Batam. (Foto: Humas BP).

Listrik Batam Pulih, Amsakar Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak dan Dorong Perbaikan Layanan

15 Oktober 2026
Kawal pemulihan listrik untuk menjaga kenyamanan investasi. (Foto: Humas BP).

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

15 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS