BATAM, HMStimes – PT PLN Batam mulai menertibkan penggunaan listrik melalui skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS) di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, menyusul temuan penyalahgunaan di lapangan. Skema yang semula dirancang sebagai solusi sementara bagi warga di lahan dengan legalitas belum lengkap itu kini disorot karena kerap dimanfaatkan di luar peruntukan.
Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana mengatakan, MKS diberikan sebagai bentuk akses dasar listrik bagi masyarakat yang belum dapat memperoleh sambungan permanen. Namun, pemanfaatannya tetap dibatasi untuk kebutuhan pribadi.
“Skema ini kami hadirkan agar masyarakat tetap mendapatkan akses listrik. Tapi penggunaannya tidak boleh dialihkan, apalagi diperjualbelikan,” kata Yoga, Sabtu (11/4/2026).
PLN mencatat, praktik penyaluran listrik dari satu pelanggan ke pihak lain masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pasokan listrik.
Menurut Yoga, penggunaan listrik secara berlebihan dari satu sumber akan berdampak pada penurunan tegangan. Akibatnya, aliran listrik menjadi tidak stabil dan memicu gangguan seperti lampu redup hingga pemadaman sementara.
“Ketika satu sambungan digunakan oleh banyak pengguna, beban meningkat dan tegangan turun. Ini yang sering dikeluhkan warga,” ujarnya.
Selain mengganggu kualitas layanan, penyalahgunaan listrik juga membawa risiko keselamatan. Instalasi yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan korsleting hingga kebakaran.
Untuk itu, PLN Batam akan menurunkan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) guna melakukan pemeriksaan di lapangan. Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggan yang terbukti melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pemutusan aliran listrik.
PLN juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pungutan liar terkait layanan listrik. Seluruh pembayaran resmi, kata Yoga, hanya dilakukan berdasarkan pencatatan meter dan melalui sistem yang telah ditetapkan perusahaan.
“Jika ada pungutan di luar mekanisme resmi, itu dipastikan bukan bagian dari PLN,” lanjutnya.
PLN Batam menegaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga kualitas pasokan listrik sekaligus memastikan keselamatan masyarakat dalam menggunakan energi listrik.



