Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena (Foto: Putra Gema Pamungkas)

PN Batam Tegaskan Kapal Sea Dragon Dirampas Negara

10 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon dirampas untuk negara.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik menetapkan barang bukti dirampas untuk negara. Namun, dalam persidangan hakim tidak merinci satu per satu barang bukti yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menjelaskan, kapal tanker Sea Dragon beserta sejumlah peralatan navigasi dan komunikasi di dalamnya termasuk dalam barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Barang bukti yang dirampas untuk negara termasuk kapal tanker Sea Dragon,” kata Wattimena di PN Batam, Selasa (10/3/2026).

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti terkait kapal tanker Sea Dragon dirampas untuk negara.

Wattimena menyebut barang bukti itu meliputi satu unit kapal tanker Sea Dragon, satu bundel dokumen kapal, serta perangkat navigasi seperti GPS Sunhang 820, radar laut merek Anritsu RA714CA, kompas magnet Daiko, dan antena radar.

Selain itu, berbagai perangkat komunikasi dan kelistrikan kapal juga turut dirampas, di antaranya radio VHF merek ICOM IC-M304, radio VHF Yaesu Musen FT-2900R, intercom Trio TR-375 DC, baterai uninterruptible power supply (UPS) merek 3 Power Up, baterai charger 80A merek Gain Mahacai, serta satu antena dan router Starlink.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah komponen mesin kapal sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Barang tersebut antara lain mesin utama kapal dengan nomor Cunming 3011329 Perfex 3139531 serta dua unit generator AC synchronous generator tipe GTH 40KW dengan nomor 912115/50 KVA.

Meski demikian, beberapa barang milik pribadi terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

“Beberapa barang milik pribadi terdakwa dikembalikan,” ujar Wattimena.

Barang tersebut berupa satu paspor atas nama Hasiholan Samosir dan satu buku pelaut milik terdakwa. Selain itu, satu unit telepon seluler Oppo A60 milik terdakwa juga tercantum dalam daftar barang bukti dalam perkara tersebut.

Wattimena menambahkan, kapal tanker Sea Dragon yang dirampas untuk negara saat ini masih berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut dia, masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan baik dari jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

“Setelah dirampas, barang bukti kapal masih dalam pengawasan Kejari Batam. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kapal ini akan dilelang,” tegasnya.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS