BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton menggunakan kapal tanker Sea Dragon dirampas untuk negara.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik menetapkan barang bukti dirampas untuk negara. Namun, dalam persidangan hakim tidak merinci satu per satu barang bukti yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menjelaskan, kapal tanker Sea Dragon beserta sejumlah peralatan navigasi dan komunikasi di dalamnya termasuk dalam barang bukti yang dirampas untuk negara.
“Barang bukti yang dirampas untuk negara termasuk kapal tanker Sea Dragon,” kata Wattimena di PN Batam, Selasa (10/3/2026).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti terkait kapal tanker Sea Dragon dirampas untuk negara.
Wattimena menyebut barang bukti itu meliputi satu unit kapal tanker Sea Dragon, satu bundel dokumen kapal, serta perangkat navigasi seperti GPS Sunhang 820, radar laut merek Anritsu RA714CA, kompas magnet Daiko, dan antena radar.
Selain itu, berbagai perangkat komunikasi dan kelistrikan kapal juga turut dirampas, di antaranya radio VHF merek ICOM IC-M304, radio VHF Yaesu Musen FT-2900R, intercom Trio TR-375 DC, baterai uninterruptible power supply (UPS) merek 3 Power Up, baterai charger 80A merek Gain Mahacai, serta satu antena dan router Starlink.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah komponen mesin kapal sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Barang tersebut antara lain mesin utama kapal dengan nomor Cunming 3011329 Perfex 3139531 serta dua unit generator AC synchronous generator tipe GTH 40KW dengan nomor 912115/50 KVA.
Meski demikian, beberapa barang milik pribadi terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.
“Beberapa barang milik pribadi terdakwa dikembalikan,” ujar Wattimena.
Barang tersebut berupa satu paspor atas nama Hasiholan Samosir dan satu buku pelaut milik terdakwa. Selain itu, satu unit telepon seluler Oppo A60 milik terdakwa juga tercantum dalam daftar barang bukti dalam perkara tersebut.
Wattimena menambahkan, kapal tanker Sea Dragon yang dirampas untuk negara saat ini masih berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut dia, masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan baik dari jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.
“Setelah dirampas, barang bukti kapal masih dalam pengawasan Kejari Batam. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kapal ini akan dilelang,” tegasnya.



