Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Barang bukti yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (Dok: istimewa)

Polda Kepri Bongkar Dua Jalur Peredaran Narkotika dalam Dua Hari

20 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Batam. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 200 gram dan ganja kering sebanyak 5.042 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Operasional Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Bandara Hang Nadim, Batam pada, Rabu (17/6/2026) sekitar Pukul 06.45 WIB.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan pada bagian pakaian tersangka,” kata Kombes Pol Nona melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/6/2026).

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Kasus kedua diungkap sehari berselang. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar Pukul 20.00 WIB, Tim Operasional Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar dugaan jaringan peredaran ganja di wilayah Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MF, F, dan MZ.

Menurut Nona, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di sejumlah titik di Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan hingga petugas melakukan penangkapan secara bertahap.

Dari rangkaian pengungkapan itu, penyidik menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di beberapa lokasi berbeda dengan total berat mencapai sekitar 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutupnya.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS