BATAM, HMStimes – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang terkait praktik jual beli chip permainan gim daring Bear Fish Casino dan Joker King yang mengarah kepada perjudian online di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli chip.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Kombes Pol Ronni, Senin (4/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditreskrimum. Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Rayendra Arga Prayan menjelaskan, tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berinisial TM di kawasan Nongsa, Batam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan unit komputer yang tengah beroperasi. Perangkat tersebut digunakan untuk menjalankan ribuan akun dalam permainan daring seperti Bear Fish Casino dan Joker King.
Menurut Rayendra, tersangka TM memanfaatkan bonus harian dari permainan tersebut untuk mengumpulkan chip dalam jumlah besar. Ribuan akun yang dikendalikan itu kemudian mengirimkan chip ke satu akun penampung milik tersangka.
“Dari akun penampung itu, tersangka menjual chip dengan cara mencantumkan nomor telepon untuk transaksi pembelian. Akun tersebut juga berada di peringkat atas permainan sehingga menarik minat pembeli,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut telah dijalankan sejak 2023 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Selain TM, pihaknya juga menangkap seorang pembeli chip berinisial RS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS membeli chip untuk dimainkan. Jika memperoleh kemenangan, chip tersebut kemudian dijual kembali.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun,” tegasnya.
Diketahui, permainan Bear Fish Casino dan Joker King terafiliasi dengan aplikasi Higgs Domino. Aplikasi tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan karena diduga memfasilitasi praktik perjudian daring, meskipun dikemas dalam bentuk permainan gim digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa, baik sebagai penjual maupun pembeli, karena berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara secara ekonomi maupun sosial,” tutupnya.



