BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak berangkat secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Senin (2/3/2026) lalu.
Ketujuh CPMI tersebut diamankan sekitar Pukul 13.00 WIB saat akan bertolak menuju Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Mereka diduga akan bekerja di negara tujuan tanpa melalui prosedur resmi sebagai pekerja migran.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, petugas mendapati kejanggalan pada dokumen perjalanan para calon pekerja tersebut.
“Ketujuh orang ini menggunakan paspor pelancong untuk berangkat ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga akan bekerja, namun tidak dilengkapi dokumen sebagai pekerja migran,” kata Kompol Tri, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, ketujuh CPMI itu langsung dibawa ke kantor Polda Kepulauan Riau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan pemberangkatan tersebut.
“Kami masih mendalami dan mengumpulkan bahan keterangan,” ujarnya.
Setelah dimintai keterangan, ketujuh CPMI tersebut diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Batam untuk mendapatkan pendampingan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sepanjang 2025, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mencatat telah melakukan penindakan terhadap 82 kasus. Sementara pada periode Januari hingga Maret 2026, terdapat empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan membuka peluang terjadinya eksploitasi,” tutupnya.



