BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mendalami informasi terkait dugaan keberadaan kantor judi online bernama V*** Live di Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat dan media mengenai dugaan aktivitas judi online tersebut.
Menurutnya, langkah pendalaman dilakukan sebagai bagian dari upaya tegas kepolisian dalam menindak praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
“Informasi yang tengah ramai diberitakan terkait dugaan aktivitas judi online tersebut menjadi perhatian kami. Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim,” kata Kombes Pol Silvester, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, proses penelusuran informasi dilakukan oleh Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Kepri yang memiliki kewenangan dalam penanganan kejahatan berbasis teknologi informasi.
Pendalaman tersebut juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring. Pemberantasan judi online, kata Silvester, menjadi bagian dari program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Polda Kepri memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.
“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.



