BATAM, HMStimes – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga hendak bekerja ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui jalur pelabuhan internasional di Batam.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dua calon pekerja migran berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa memenuhi prosedur resmi.
“Personel menemukan dua calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,” kata Nona melalui sambungan selulernya, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan pendalaman penyidik, kedua calon PMI tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Salah seorang di antaranya, perempuan, direncanakan bekerja di sektor jasa kebersihan, sedangkan seorang lainnya akan ditempatkan di sektor perkebunan karet di Malaysia.
Menurut polisi, seluruh proses keberangkatan keduanya diurus oleh tersangka B yang diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengatur keberangkatan dari Batam.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Selanjutnya, tersangka bersama kedua calon PMI serta sejumlah barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tersangka memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pengurusan keberangkatan pekerja migran nonprosedural tersebut.
“Tersangka menerima biaya penjemputan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk setiap calon pekerja migran yang tiba di Batam. Selain itu, tersangka juga memperoleh imbalan sebesar Rp50 ribu per hari untuk menyediakan tempat penampungan sementara sebelum para calon pekerja diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan terakhir. Meski demikian, kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya calon PMI lain yang pernah diberangkatkan melalui pola serupa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik calon PMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses keberangkatan.
“Polda Kepri akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penempatan pekerja migran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya.



