BATAM, HMStimes – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau meningkatkan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau ke Manokwari, Papua Barat, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik menilai telah ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Priclia Hoei mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti awal.
“Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kami telah meminta keterangan empat orang, di antaranya pelapor, pengurus LPPD, dan pihak ofisial kontingen. Berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Pol Nona melalui sambungan selulernya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri, Jumaga Nadeak, pada 23 Juni 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan tiket keberangkatan kontingen Pesparawi Nasional XIV yang menyebabkan peserta gagal berangkat ke Manokwari.
Berdasarkan penyelidikan sementara, kontingen Pesparawi Kepri yang berjumlah 64 orang dijadwalkan berangkat secara bertahap. Sebanyak 11 peserta lebih dahulu diterbangkan dari Batam menuju Jakarta. Namun, mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan karena tiket penerbangan menuju Manokwari tidak tersedia.
Peserta lainnya yang dijadwalkan menyusul juga batal diberangkatkan dengan persoalan serupa. Akibatnya, seluruh kontingen gagal mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV.
Padahal, menurut laporan yang diterima penyidik, dana pembelian tiket sebesar Rp1.016.300.000 telah ditransfer kepada pihak travel yang mengurus keberangkatan tersebut.
“Akibat kejadian itu, kontingen tidak dapat mengikuti perlombaan di Manokwari. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun nonmateriil,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penyidik telah menerima 21 dokumen dari pelapor sebagai alat bukti. Selain itu, empat saksi telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan laporan tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk dari pihak maskapai maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Kombes Pol Bonic.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami mekanisme pemesanan tiket, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. Ditreskrimum Polda Kepri masih melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.



